Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 11 Tahun 2022

TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN JEMBER TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, ASAS PENGELOLAAN, TATA CARA PEMBAGIAN, PERENCANAAN DAN PENGGUNAAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN, PENDAMPINGAN KEGIATAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jember Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN JEMBER TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
09 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2022
Tanggal Berlaku
09 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 11
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1602 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan