ARSIp
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan dan Urusan Perpustakaan di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK: |
- menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat (2) Jadwal Retensi Arsip ditetapkan Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan kepada ANRI;
b. bahwa JRA Kabupaten Pacitan sudah mendapatkan persetujuan dari kepala ANRI melalui surat Kepala Arsip Nasional Indonesia Nomor B-PK.02.09/7/2020 tanggal 30-1-2020 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan dan Perpustakaan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan dan Urusan Perpustakaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan dengan Peraturan Bupati Pacitan.
- mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undanga Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan;
6. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
- mengatur jadwal retensi arsip substantif urusan kearsipan dan urusan perpustakaan yang memuat JRA substantif urusan kearsipan dan urusan perpustakaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
- 18
|