Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2020

Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan dan Urusan Perpustakaan di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pacitan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur jadwal retensi arsip substantif urusan kearsipan dan urusan perpustakaan yang memuat JRA substantif urusan kearsipan dan urusan perpustakaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan dan Urusan Perpustakaan di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pacitan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 13
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan