Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2022

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI KABUPATEN BANGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Bangka yang meliputi Keberatan akan ketetapan retribusi serta pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi, Keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, Kelebihan pembayaran Retribusi, Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, Pelaporan retribusi, Pembukuan dan pemeriksaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI KABUPATEN BANGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
30 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2022
Tanggal Berlaku
30 Maret 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022 NOMOR 25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan