PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Bangka yang meliputi Keberatan akan ketetapan retribusi serta pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi, Keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, Kelebihan pembayaran Retribusi, Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, Pelaporan retribusi, Pembukuan dan pemeriksaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat