Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Terminal dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Terminal Penumpang; Kegiatan Usaha Terminal Penumpang; Tata Cara Kerjasama dan Perijinan Kegiatan Usaha Terminal Penumpang; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Terminal Penumpang; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat