Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2022

RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH DI KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Bangka Tahun 2021-2025 yaitu meliputi sistematika, kajian kebijakan pembangunan pemukiman dan perkotaan, profil perumahan kumuh dan permukiman kumuh, permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, konsep pencegahan terhadap tumbuh dan perkembangan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, rencana peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, rencana penyediaan tanah, rencana investasi dan pembiayaan, rumusan peran pemangku kepentingan, rencana pencegahan tumbuh dan dan perkembangan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, rencana peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pembiayaan, dan kententuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2022 tentang RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH DI KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
14 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2022
Tanggal Berlaku
14 Februari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022 NOMOR 18
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 161 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan