Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kendaraan Wajib Uji; Persyaratan; Pelaksana Pengujian; Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor; Surat, Stempel dan Penandatanganan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat