Peraturran Bupati ini terdiri atas: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup; Prioritas Penggunaan Dana Gampong; Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong; Publikasi dan Pelaporan; Pembinaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat