Peraturan Bupati Barito Kuala ini Mengatur Tentang Penanganan Pengaduan Online Masyarakat (E-Lapor.go.id) Terhadap Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Penanganan Pengaduan; Prinsip Penanganan Pengaduan; Sasaran Pengaduan; Penatausahaan Pengaduan Masyarakat; Sarana Pengaduan; Pelayanan Penanganan Pengaduan; Tata Cara Penyelesaian Pengaduan; Laporan Hasil Penanganan Pengaduan; Koordinasi Penanganan Pengaduan-Pengaduan; Peningkatan Sumberdaya; Keuangan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat