Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD No.14/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Permukaan Bumi Berupa Tanah dan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta berdasarkan hasil peninjauan harga pasar tanah di Gampong-Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Permukaan Bumi Berupa Tanah dan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2022.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; PP No. 55 Tahun 2016; PermenKeu No. 208/PMK.07/2018; Perbup Aceh Utara No. 26 Tahun 2014; Perbup Aceh Utara No. 28 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati Daerah ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Klasifikasi dan Besarnya NJOP, BAB III Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
- 13 halaman
|