Peraturan ini memuat tentang Peraturan Wali Kota tentang Tam Cara Pemungutan Pajak Parkir, Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Subjek dan Objek Pajak; Tata Cara Pendaftaran; Tata Cara Penghitungan; Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak; Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pembukuan, Pemeriksa dan Pengawasan; Penghapusan Piutang Pajak; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat