Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2022

Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Peraturan Wali Kota tentang Tam Cara Pemungutan Pajak Parkir, Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Subjek dan Objek Pajak; Tata Cara Pendaftaran; Tata Cara Penghitungan; Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak; Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pembukuan, Pemeriksa dan Pengawasan; Penghapusan Piutang Pajak; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
11 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2022
Tanggal Berlaku
11 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No.12
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan