Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perjalanan Dinas Khusus Pengawasan Inspektorat Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria Kegiatan Pengawasan; Tugas Pengawasan; Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan; Penugasan; Perjalanan Dinas Khusus Pengawasan; Pembayaran Biaya Pengawasan; Pertanggungjawaban; Jadwal Pengawasan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat