Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian tertentu yang khusu disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat