Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2022/No.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Perjalanan Dinas dalam Kota Khusus bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarmasin mempunyai tugas pokok melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana; bahwa untuk melaksanakan tugas dimaksud Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarmasin baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non Pegawai, dapat diberikan biaya perjalanan dinas dalam kota khusus dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional untuk penjagaan /piket, pengawasan/monitoring, maupun tindakan
penanganan/penanggulangan bencana dan korban bencana; berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Kota
Khusus Bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarmasin;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 134 Tahun 2016
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Kota Khusus Bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus Bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Kota; Ketentuan Lain-Lain; Penganggaran; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
- 6 Halaman
|