Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2022

Mekanisme Perjalanan Dinas dalam Kota Khusus bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Kota Khusus Bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus Bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Kota; Ketentuan Lain-Lain; Penganggaran; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2022 tentang Mekanisme Perjalanan Dinas dalam Kota Khusus bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
11 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2022
Tanggal Berlaku
11 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No.10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan