Dalam Peraturan Bupati Daerah ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Pilar Dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, BAB V Sasaran dan Kegiatan, BAB VI Pelaku Kegiatan, BAB VII Kader Pembangunan Manusia, BAB VIII Tahapan Penurunan Stunting di Gampong, BAB IX Peran Serta Masyarakat, BAB X Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Dalam Penurunan Stunting, BAB XI Koordinasi, BAB XII Pembinaan dan Pengawasan, BAB XIII Pembiayaan, BAB XIV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat