Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan usulan tanda kehormatan, tata cara pengajuan usul, penyerahan dan pencabutan tanda kehormatan satyalancana karya satya, TP2TKSKS, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat