Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan, perencanaan ketahanan pangan daerah, penyelenggaraan ketahanan pangan daerah, cadangan pangan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat