Peraturan tersebut berisi tentang Sistematika penyusunan Perubahan RKPD, terdiri atas Bab I Pendahuluan, Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah, Bab III Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah, Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, Bab VI Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat