Dalam Peraturan Bupati Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup, Penganggaran, Penggunaan,Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat