Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 8 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrassi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrassi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1017 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan