Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10 Tahun 2020

Penyelengaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Bab III Penetapan Kebijakan Kearsipan Bab IV Pengelolaan Arsip Bab V Pembinaan Kearsipan Bab VI SIKK dan JIKK Bab VII Sumber Daya Pendukung Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Sanksi Administratif Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
20 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2020
Tanggal Berlaku
20 Maret 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 10
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 215 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan