Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan terdiri dari kelas jabatan struktural, kelas jabatan fungsional, kelas jabatan pelaksana, dan jabatan lain; 2. Kelas Jabatan yang dimaksud didasarkan pada hasil evaluasi jabatan struktural, jabatan fungsional, jabatan pelaksana dan jabatan lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat