PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-29-TAHUN-2021-TENTANG-PELAKSANAAN-PEMILIHAN-KEPALA-DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD. 2021/NO. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa masih terdapat kekurangan dalam kejelasan rumusan serta kepastian hukum, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 43 Tahun 2014;Permendagri No. 112 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 1 Tahun 2015;
- (1) Materi ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
a. tata pemerintahan desa;
b. pengelolaan keuangan desa;
c. pengawasan pemerintahan desa;
d. inovasi desa; dan
e. peningkatan ekonomi pedesaan.
(2) Pembuatan soal dan pemeriksaan ujian tertulis dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten bersama Panitia Pemilihan dan dapat melibatkan pihak akademisi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
- 6 hlm
|