(1) Materi ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. tata pemerintahan desa; b. pengelolaan keuangan desa; c. pengawasan pemerintahan desa; d. inovasi desa; dan e. peningkatan ekonomi pedesaan. (2) Pembuatan soal dan pemeriksaan ujian tertulis dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten bersama Panitia Pemilihan dan dapat melibatkan pihak akademisi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat