KEBIJAKAN-STANDAR-AKUNTANSI-ASET-TETAP-PEMERINTAH-KABUPATEN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD. 2021/NO. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN STANDAR AKUNTANSI ASET TETAP PEMERINTAH KABUPATEN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, maka perlu dilakukan penyelarasan sistem informasi pemerintahan daerah dalam kebijakan Standar Akuntansi Aset Tetap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Standar Akuntansi Aset Tetap Pemerintah Kabupaten;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 8 Tahun 2006;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 27 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 64 Tahun 2013;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 108 Tahun 2016;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 1 Tahun 2008;
- Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kodefikasi barang;dan
b. kebijakan akuntansi aset tetap.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
- 14 hlm
|