Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 38 Tahun 2021

KEBIJAKAN STANDAR AKUNTANSI ASET TETAP PEMERINTAH KABUPATEN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kodefikasi barang;dan b. kebijakan akuntansi aset tetap.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 38 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN STANDAR AKUNTANSI ASET TETAP PEMERINTAH KABUPATEN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
08 September 2021
Tanggal Pengundangan
09 September 2021
Tanggal Berlaku
09 September 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 38
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan