Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 19 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 16A; 2. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 19
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PERLINDUNGAN KONSUMEN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sikka Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan