tera ulang - retribusi - perubahan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2021/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan peninjauan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Polewali Mandar, penyediaan layanan tera dan tera ulang cukup besar dan tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan, sehingga perlu dilakukan perubahan tarif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.2 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.8 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.74 Tahun 2005; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2011 Nomor 19) Di ubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
- 5 hlm
|