Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 33 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBYEK, SUBYEK, DAN WAJIB RETRIBUSI DAERAH BAB III GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB VII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN BAB IX TATA CARA PEMBAYARAN BAB X SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI TATA CARA PENAGIHAN BAB XII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH BAB XIII KADALUWARSA BAB XIV INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XV PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
25 November 2019
Tanggal Pengundangan
25 November 2019
Tanggal Berlaku
25 November 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 202
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Konawe Kepulauan No. 42 Tahun 2018 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan