Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 29 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK BAB IV MASA DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK BAB V TATA CARA PENDAFTARAN, PENDATAAN, PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SKPD, SKPDKB, DAN SKPDKBT BAB VI TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK BAB VII TATA CARA PEMBETULAN DAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BAB VIII TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN PAJAK, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRATIF DAN PEMBEBASAN PAJAK BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 197
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan