Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 35 Tahun 2018

Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL BAB III GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V KONSUMEN BAB VI PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF BAB VII STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB VIII MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL BAB IX WILAYAH PEMUNGUTAN BAB X MASA RETRIBUSI SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB XI TATA CARA PEMUNGUTAN BAB XII SANKSI ADMINISTRASI BAB XIII TATA CARA PEMBAYARAN BAB XIV TATA CARA PENAGIHA BAB XV PENGAWASAN DAN PENGENDALIA BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
18 April 2018
Tanggal Pengundangan
18 April 2018
Tanggal Berlaku
18 April 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 141
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 189 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan