Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 34 Tahun 2018

Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI BAB III GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V PELAKSANAAN PENGENAAN TARIF BAB VI PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI BAB VII STRUKTUR DAN BESARAN TARIF BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN BAB IX MASA RETRIBUSI BAB X TATA CARA PEMUNGUTAN BAB XI PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIII TATA CARA PENAGIHAN BAB XIV KEBERATAN BAB XV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XVI KEDALUWARSA PENAGIHAN BAB XVII PENHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA BAB XVIII PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI BAB XIX PEMERIKSAAN BAB XX INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XXI KETENTUEN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
18 April 2018
Tanggal Pengundangan
18 April 2018
Tanggal Berlaku
18 April 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 140
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 199 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan