Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 63 Tahun 2019

PENUGASAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BUMI BANGKA BELITUNG SEJAHTERA DALAM MELAKSANAKAN KANTOR PEMASARAN BERSAMA LADA PUTIH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bangka Belitung Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENUGASAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BUMI BANGKA BELITUNG SEJAHTERA DALAM MELAKSANAKAN KANTOR PEMASARAN BERSAMA LADA PUTIH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
21 November 2019
Tanggal Pengundangan
21 November 2019
Tanggal Berlaku
21 November 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 51 SERI E
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan