Peraturan tersebut berisi tentang Tujuan Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah (a) mengoptimalkan penerimaan Daerah dari jasa Pengujian Kendaraan Bermotor, dan (b) menata keseimbangan antara kepentingan masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah Daerah dalam rangka pemanfaatan aset Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat