Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2020 Tahun 2020

Kewajiban Keterbukaan Informasi Dan Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Memenuhi Kriteria Emiten Dengan Aset Skala Kecil Dan Emiten Dengan Aset Skala Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi Dan Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Memenuhi Kriteria Emiten Dengan Aset Skala Kecil Dan Emiten Dengan Aset Skala Menengah
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
43/POJK.04/2020
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2020
Tanggal Berlaku
02 Juli 2020
Sumber
LN.2020/NO.158, TLN NO.6533, peraturan.go.id : 15 hlm
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1217 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan