Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan Nomor 43 Tahun 2021

Standar Harga Satuan Barang/Peralatan dan Jasa Pemerintah Kota Padangsidempuan Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penetapan dan Standar Harga, Prinsip Dasar, Perubahan Standar, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang/Peralatan dan Jasa Pemerintah Kota Padangsidempuan Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Sidempuan
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang Sidempuan
Tanggal Penetapan
21 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2021
Tanggal Berlaku
21 Juli 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 43
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Sidempuan
Bidang
Halaman ini telah diakses 773 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan