Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Ruang Lingkup; Pengalokasian; Prioritas Pengguna Dana Desa; Penyaluran; Pelaporan; Pemantuan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat