Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2021

Tugas dan Fungsi Pada Sekretariat Daerah Kota Cimahi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tugas dan Fungsi Pada Sekretariat Daerah Kota Cimahi yang meliputi Ketentuan Umum, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Administrasi, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia, Asisten Sekretaris Daerah, Bagian Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Pada Sekretariat Daerah Kota Cimahi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
01 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2021
Tanggal Berlaku
01 Februari 2021
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perwali Kota Cimahi No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Pada Sekretariat Daerah Kota Cimahi
  2. Perwali Kota Cimahi No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Pada Sekretariat Daerah Kota Cimahi

  3. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 35 Tahun 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan