Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Susunan Uptd Pada Perangkat Daerah; Kedudukan, Susunan Organisasi, Serta Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat