Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 30 Tahun 2022

Kode Etik Personel Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kode Etik Personel Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa, Dan Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan sistematika; Ketentuan Umum; Etika Dasar Kode Etik; Kewajiban dan Larangan; Majelis Pertimbangan Kode Etik; Penanganan Pelanggaran Kode Etik; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 30 Tahun 2022 tentang Kode Etik Personel Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
26 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2022
Tanggal Berlaku
26 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.31
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tabalong No. 35 Tahun 2022 tentang Peraturan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Personel Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Pelaku Pengadaan Barang/jasa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan