Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2021

Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Analisis Standar Biaya (ASB) dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi (HSPK) Pada Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Analisis Standar Biaya (ASB) Dan Harga Satuan Pekexjaan Konstruksi (HSPK) Pada Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2021

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Analisis Standar Biaya (ASB) dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi (HSPK) Pada Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
18 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2021
Tanggal Berlaku
18 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 878 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan