Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang pembentukan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (LPSE) kota cimahi dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kewenangan, tugas dan fungsi LPSE, organisasi LPSE, jenis layanan, tata kerja, dan standar prosedur operasional, kepegawaian, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat