Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip; Penyelenggaraan Pelayanan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat