Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Aziz Marabahan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Obyek, Subyek, dan Prinsip Dalam Penetapan Tarif; Ruang Lingkup Tarif Pelayanan Kesehatan; Struktur Tarif dan Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan; Tata Cara Pemungutan; Kerjasama dengan Pihak Ketiga; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat