Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kelompok Pelanggan; Hak dan Kewajiban Pelanggan; Prinsip dan Sasaran Dalam Menetapkan Struktur dan Besarnya Tarif Air Minum; Perhitungan Tarif Air Minum dan Tata Cara Pembayaran; Penutupan Sementara, Pencabutan, dan Penyambungan Kembali; Perbaikan dan Penggantian Meter Air; Pelanggaran dan Denda; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat