Kebijakan Pemerintah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2021/NO.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) haruslah didasarkan atas prinsipprinsip efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai dengan
rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap instansi
pemerintah di lingkungan Pemerintah kabupaten Barito Kuala
dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa; bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan
Pasal 298 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Belanja Daerah berpedoman analisis standar belanja dan
standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka Rencana Kerja Anggaran yang efektif,
efisien, ekonomis dan akuntabel perlu dibuat standar
kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan c perlu menetapkan Peraturan
Bupati Barito Kuala tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan
(HSPK) Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Anggaran 2021
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun
2010
- Peraturan Bupati Barito Kuala ini Mengatur Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK); Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
- 4 Halaman
|