Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara denan sistematika; Ketentuan Umum; Pengembangan Kompetensi; Penyusunan Kebutuhan Rencana Pengembangan Kompetensi; Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidlkan Formal; Pemantauan dan Evaluasi; Pengembangan Kompetensi Melalui Pelatihan; Pendelegasian Wewenang; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat