Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Hari dan Jam Kerja; Absensi Berbasis Elektronik; Perangkat Absensi; Operator; Fungsi; Disiplin Kerja; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat