Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2022

Ketentuan Hari dan Jam Kerja Pegawai serta Absensi Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Hari dan Jam Kerja; Absensi Berbasis Elektronik; Perangkat Absensi; Operator; Fungsi; Disiplin Kerja; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Pegawai serta Absensi Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.2, LL KAB. BENGKAYANG: 9 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 74 Tahun 2018 tentang KETENTUAN JAM KERJA PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan