PERGUB ini mengatur mengenai Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Dana Pelayanan Kesehatan, Persyaratan Pemberian Pelayanan Kesehatan, Prosedur Pelayanan Kesehatan, Tata Cara Pengajuan Biaya Dan Pertanggungjawaban Anggaran, Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin, Standar Biaya, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat