tata-cara-pertanggungjawaban-bantuan-keuangan
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 7 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DAN PEMERINTAHAN DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
- PERGUB ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Pemerintahan Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi Permintaan pembayaran/pencairan belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
- Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 25 Tahun 2015.
- 8
|