Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2020

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DAN PEMERINTAHAN DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Pemerintahan Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi Permintaan pembayaran/pencairan belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DAN PEMERINTAHAN DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
12 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2020
Tanggal Berlaku
12 Februari 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 7 SERI E
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan