PERGUB ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Pemerintahan Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi Permintaan pembayaran/pencairan belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat