Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 26 Tahun 2020

Pedoman Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II REKONSILIASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMD PADA OPD BAB III REKONSILIASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMD ANTARA PENGGUNA BARANG DAN PENGELOLA BARANG BAB IV REKONSILIASI DATA BMD ANTARA BIDANG BMD DENGAN BIDANG AKUNTANSI PADA BADAN KEUANGAN DAERAH BAB V PENYAJIAN DAN PELAPORAN HASIL REKONSILIASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMD BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII SANKSI BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
29 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2020
Tanggal Berlaku
29 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 26
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan