Peraturan Bupati ini mengatur tentang Inovasi Daerah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip; Ruang Lingkup; Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; Pengusulan; Penetapan; Sistem Penyelenggaraan Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; Penerapan,Penilaian Dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; DIseminasi dan Pemanfaatan Inovasi Daerah; Kerjasama; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat