Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan Pasal 9 diubah; 6. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah; 7. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah; 8. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah; 9. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIA; 10 Diantara Pasal 18 dan Pasal 19, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 18A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
26 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2021
Tanggal Berlaku
26 Maret 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sikka Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan